Selasa, 16 Maret 2010

Perjelas Definisi Nelayan Tradisional

Laporan wartawan KOMPAS Brigita Maria Lukita
Selasa, 16 Maret 2010 | 21:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejelasan definisi nelayan tradisional Indonesia mendesak diperlukan untuk menjalankan kesepakatan MoU Box atau akses menangkap di perairan Australia. Selama beberapa tahun terakhir, ratusan nelayan Indonesia ditangkap otoritas keamanan Australia karena masuk gugusan pulau karang milik Australia.
Kepala Badan Riset Kelautan dan Perikanan (BRKP) Gellwyn Yusuf, di Jakarta, Selasa (16/3/2010), mengemukakan, diperlukan penyamaan persepsi Indonesia-Australia tentang kriteria kapal tradisional agar MoU Box tidak menutup hak nelayan tradisional Indonesia yang turun-temurun menangkap ikan di perairan lintas batas itu.
"Saat ini, definisi nelayan tradisional semakin semrawut, dicampurkan dengan isu penangkapan ikan ilegal di perairan Australia," ujarnya.
Dalam MoU Box 1974, Australia memberikan akses menangkap ikan di wilayahnya bagi nelayan tradisional Indonesia yang turun-temurun melakukan penangkapan di perairan Australia, yaitu nelayan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Izin penangkapan itu dibatasi pada teritori tertentu.
Kawasan yang boleh dimasuki nelayan tradisional Indonesia di antaranya kepulauan karang Scott, Ashmore, Pulau Cartier, dan perairan di sekitarnya. Namun, dalam pelaksanaannya, banyak nelayan tradisional Indonesia ditangkap karena dianggap melanggar kesepakatan.
B erdasarkan data BRKP, penangkapan nelayan Indonesia oleh otoritas keamanan Australia terus berlangsung kendati jumlahnya menurun. Tahun 2009, nelayan yang ditahan berjumlah 102 anak buah kapal (ABK) dan 15 kapal nelayan, atau menurun dibandingkan tahun 2006 yakni 2.500 ABK dan 365 kapal.
Kriteria kapal tradisional bagi Australia adalah perahu dayung ataupun kapal layar dengan alat tangkap yang tradisional. Sedangkan , Indonesia menggolongkan kapal tradisional berupa kapal layar ataupun kapal motor tempel berkapasitas di bawah 5 gros ton (GT). Selain itu, nelayan tradisional dimungkinkan memiliki peralatan navigasi.
Dalam pertemuan dengan BRKP, sehari sebelumnya, James Fox mengatakan, hingga kini tidak ada kejelasan antar kedua negara tentang kriteria nelayan tradisional. Dari hasil penelitian, sebanyak 85 persen nelayan dan 80 persen kapal yang masuk ke perairan Australia berasal Rote, sejumlah 5,6 persen nelayan dan 6,7 persen kapal asal Madura dan Raas, serta 3 persen nelayan dan 5 persen kapal dari Sulawesi Tengah.
Adapun penggunaan kapal layar oleh nelayan tradisional sudah sangat berkurang. Dicontohkan, kapal layar lete-lete asal Madura saat ini hanya tinggal 13 unit. Sebagian nelayan kini beralih menggunakan perahu motor tempel.
"Setiap tahun, sejumlah perahu nelayan bahkan gagal mencapai gugusan pulau karang Australia karena gangguan iklim dan cuaca, sehingga kembali tanpa tangkapan," ujar James.

Pengelolaan Ikan
Komoditas ikan yang ditangkap di wilayah MoU Box adalah teripang dan hiu. Harga jual beberapa jenis teripang pada tahun 2009 tergolong tinggi, meliputi teripang polos seharga Rp 80.000 per kg, koro batu Rp 150.000 per kg, nenas Rp 275.000 per kg, dan koro susu Rp 300.000 per kg pada tahun 2009.
Gellwyn mengungkapkan, ada tiga kategori nelayan yang berlayar di perairan Australia, yakni nelayan tradisional yang turun-temurun menangkap ikan, nelayan yang berdalih nelayan tradisional untuk menguras sumber daya, dan nelayan yang berniat mencuri ikan dengan peralatan modern.
Indonesia sampai sekarang memerangi pencurian ikan. Tetapi, harus dibedakan antara nelayan tradisional yang turun-temurun menangkap ikan dan nelayan pencuri ikan, ujarnya.
James Fox mengingatkan, pelaksanaan MoU Box jangan sekadar menitikberatkan pada akses penangkapan ikan , tetapi juga manajemen pengelolaan sumber daya perikanan berkelanjutan. Sistem pengelolaan sumber daya sangat diperlukan, antara lain berupa pembatasan jumlah dan jenis ikan yang boleh ditangkap.
Dalam Mou Box Minutes 1989, Australia menyatakan siap memberikan dukungan pendanaan guna membangun mata pencarian alternatif bagi nelayan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar