MESDM
A. Faktor Eksternal
1. Otonomi daerah
Dengan diberlakukannya otonomi daerah pada 1 Januari 2001 berdasarkan UU Otonomi Daerah No. 22 tahun 1999 mengenai kewenangan-kewenangan yang diserahkan ke daerah dan yang diserahkan ke pusat. Untuk sektor pertambangan dan energi, minyak dan gas bumi dipegang oleh pusat sedangkan pertambangan umum dipegang oleh daerah.
UU No. 25 tahun 1999 mengenai PKPD (Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah) dimana dalam otonomi ini minyak dan gas bumi, perimbangannya untuk minyak, di pusat sebesar 85% dan daerah sebesar 15%. Untuk gas di pusat sebesar 70% dan daerah sebesar 30% tetapi untuk pertambangan umum di pusat mendapatkan 20% dan daerah 80%. Tetapi yang terutama hambatan terjadi karena ada satu proses transisi yang saat ini terjadi dimana limpahan dari pusat ke daerah kewenangannya tidak begitu mulus karena memang disadari bahwa di daerah belum sepenuhnya siap menjalani otonomi daerah terutama di sector pertambangan dan energi yang memerlukan kemampuan SDM dan kapital dana yang cukup besar bagi pengembangan sumber-sumber pertambangan dan energi dan juga kemampuan teknologi dan perhatian terhadap lingkungan hidup.
(jd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar