A healthy meal planner is an essential aspect of any successful diet endeavor. Sometimes, dieting requires the discipline worthy of a military boot camp. Without structure, accountability, or a strict regimen, it is very easy to become distracted and for your diet to be derailed.
_____________________________________________________________________________________
A healthy meal planner is an important aspect of any successful diet endeavor.
More often than not, dieting takes the rigidity worthy of a military boot camp. In the absence of structure, it's too easy to become sidetracked and for your diet to become sidetracked. Left to their own devices, the vast majority of dieters are destined to fail, repeating their timeless unshakeable poor eating habits.
That's why a healthy meal planner should be of use. Providing accountability to your dieting program, you are basically assured to succeed at shedding fat if you adhere to it strictly.
Consider a healthy meal planner like map.
What a healthy meal planner does is allow you to establish your own custom meals which you will be having all day long or possibly even over the course of one week or one month. Typically you may select from a set of foods that fit into the criteria of what your specific diet's requirements call for, such as taking in a certain amount of calories, carbohydrate grams, grams of fiber, proteins, or even servings of fruits and vegetables in a day.
This doesn't mean that we as human beings are incapable of following a diet without the help of a planning tool. Consider a healthy meal planner as a learning guide, to educate you on how to make healthy dietary choices that are not only conducive to shedding weight but also to your long-term quality of life.
Do you want to lose 9 pounds in the next eleven days? There's a novel weight reduction routine out there known as The Calorie Shifting Diet which can make this possible.
The way that the Calorie Shifting Diet works is that you rotate the types of calories which you ingest, from one meal to the next. In other words, you are able to partake of a balanced variety of differing foods from each of the 4 main food groupings. And you are able to partake of each in unlimited quantity without counting calories and carbohydrates.
The only "catch", if you will, is that you have to sort out the foods from each food group and partake of them in different sets at specified times of the day. For example, you might eat from the bread and meat groups at one meal, and at the following meal you may partake of only dairy products, and then the following meal should contain vegetables and dairy at the next. And this sequence is continually shifting, day by day, from meal to meal.
What this basically accomplishes after all is a phased methodology for intentionally triggered burning of fat. The human body responds to the lack of one nutrient by tapping into its fat reserves. And then you immediately reintroduce the missing nutrient from your diet by the time fat burning has already initiated. But before the body has an opportunity to "recover" and switch back to a "normal" metabolic rate, you will then withdraw a different nutrient, and the body will sustain its fat burning mode since it now perceives the lack of that nutrient.
Ultimately you are inducing a cyclical fat burning mode, not by cutting out one component of your diet such as carbs, but by simply inducing bouts of nutritional deprivation in short bursts, just long enough to induce fat burning, but not long enough to really deny you of the essential nutrients that your body will need in order to sustain a balanced diet.
Healthy Meal Planner - A Ultimate Journey To Permanent Weight Elimination
If you use the healthy meal planner that is offered by the highly successful Calorie Shifting Diet, do you realize just how quickly you will lose weight?
By Jacques Pontiere
Published: 3/15/2010
Selasa, 16 Maret 2010
Gender pay differences
Emily Ford
RECOMMEND?
Women in full-time work in the UK are paid, on average, 17.2 per cent less than men. Since the Equal Pay Act was introduced in 1970, the gender pay gap has been a subject of much debate. In late 2007, Margaret Prosser, deputy chair of the Equality and Human Rights Commission, said: “Women who work full time are cheated out of around £330,0000 over the course of their lifetime.”
However, a controversial report published this week by the Institute of Economic Affairs suggests that the pay gap is caused not by discrimination but by market forces and the choices that women make. In Should We Mind the Gap?, J. R. Shackleton, Dean of the Business School at the University of East London, wrote that there was little evidence of direct discrimination by employers against women and that discrimination was usually inferred from the gap, rather than being based on evidence.
In a competitive market, wages are determined by supply and demand — and women's work and lifestyle preferences account for much of the disparity, Professor Shackleton argues. More than a quarter of women in higher education are studying nursing or education, leading to lower-paid careers in the public sector; more than 70 per cent of undergraduates who study English or psychology, which also tend to result in lower-paid jobs, are female.
In one study cited by Professor Shackleton, men were more likely to see themselves as very ambitious, while for women job satisfaction, being valued by their employer and doing a socially useful job were often more important. Two thirds expect to take career breaks. The author agreed that women doing part-time work were penalised, but he said that part-time workers tend to be happier than their full-time peers. Men's higher salaries carried with them other disadvantages — poorer working conditions, a higher likelihood of serious injury at work and a higher risk of being made redundant.
RELATED LINKS
Regulators must develop cross-border alliances
An end to laissez-faire approach to pensions
Pay consultants by results
“Many people assume that the pay gap is caused by discrimination, but it's simply not the case,” Professor Shackleton says. Attempts to address the gap through legislation can be counterproductive. “Forcing employers to increase pay is an extremely costly business and means job cuts for men and women.”
Kat Banyard, campaigns officer at the Fawcett Society, which aims to reduce inequality, said that the pay gap was largely because of the “motherhood penalty” and outdated perceptions of female roles.
“The claim that sex discrimination is not a cause of the pay gap is unsubstantiated and sends a misleading message. Government research proves that up to 40 per cent is based on discrimination and prejudice against the value of women's work,” she said. “Women caring for children are often forced to take on low-paying or part-time jobs. That's not a free choice.”
times.com
RECOMMEND?
Women in full-time work in the UK are paid, on average, 17.2 per cent less than men. Since the Equal Pay Act was introduced in 1970, the gender pay gap has been a subject of much debate. In late 2007, Margaret Prosser, deputy chair of the Equality and Human Rights Commission, said: “Women who work full time are cheated out of around £330,0000 over the course of their lifetime.”
However, a controversial report published this week by the Institute of Economic Affairs suggests that the pay gap is caused not by discrimination but by market forces and the choices that women make. In Should We Mind the Gap?, J. R. Shackleton, Dean of the Business School at the University of East London, wrote that there was little evidence of direct discrimination by employers against women and that discrimination was usually inferred from the gap, rather than being based on evidence.
In a competitive market, wages are determined by supply and demand — and women's work and lifestyle preferences account for much of the disparity, Professor Shackleton argues. More than a quarter of women in higher education are studying nursing or education, leading to lower-paid careers in the public sector; more than 70 per cent of undergraduates who study English or psychology, which also tend to result in lower-paid jobs, are female.
In one study cited by Professor Shackleton, men were more likely to see themselves as very ambitious, while for women job satisfaction, being valued by their employer and doing a socially useful job were often more important. Two thirds expect to take career breaks. The author agreed that women doing part-time work were penalised, but he said that part-time workers tend to be happier than their full-time peers. Men's higher salaries carried with them other disadvantages — poorer working conditions, a higher likelihood of serious injury at work and a higher risk of being made redundant.
RELATED LINKS
Regulators must develop cross-border alliances
An end to laissez-faire approach to pensions
Pay consultants by results
“Many people assume that the pay gap is caused by discrimination, but it's simply not the case,” Professor Shackleton says. Attempts to address the gap through legislation can be counterproductive. “Forcing employers to increase pay is an extremely costly business and means job cuts for men and women.”
Kat Banyard, campaigns officer at the Fawcett Society, which aims to reduce inequality, said that the pay gap was largely because of the “motherhood penalty” and outdated perceptions of female roles.
“The claim that sex discrimination is not a cause of the pay gap is unsubstantiated and sends a misleading message. Government research proves that up to 40 per cent is based on discrimination and prejudice against the value of women's work,” she said. “Women caring for children are often forced to take on low-paying or part-time jobs. That's not a free choice.”
times.com
Sulitnya menggeneralisasi pengelolaan investasi
Senin, 15/03/2010 10:44:53 WIBOleh: Bowo Witjaksono Suhardjo
Kontrak pengelolaan dana (KPD) marak sejak pasar reksa dana mulai terdominasi oleh manajer investasi (MI) skala besar, terutama dengan pola pemasaran melalui perbankan.
Sebelumnya, KPD lebih banyak datang dari institusi seperti dana pensiun, asuransi, atau institusi lainnya, yang tidak ingin 'terkungkung' oleh peraturan investasi reksa dana yang mengharuskan hanya melakukan penempatan maksimal 10% per counter, dan tidak dapat melakukan ke dalam efek non-listed.
Pemakaian kata KPD sebenarnya merupakan hal yang kurang tepat karena banyak pihak yang menyalahartikannya sebagai 'produk' yang dikeluarkan oleh MI, bukan sebagai jasa pengelolaan investasi berdasarkan suatu kontrak investasi.
Malah ada beberapa pelaku pasar modal dan keuangan yang menganggap bahwa KPD sebagai suatu 'badan hukum' sehingga melakukan investasi untuk dan atas nama KPD, serta melakukan pembukuan bukan sebagai dana kelolaan (investment/marketable securities), melainkan penempatan di MI.
KPD merupakan terjemahan bebas dari discretionary services, yang pada dasarnya merupakan kontrak investasi antara manajer investasi dan nasabahnya. Kontrak ini seharusnya merupakan kontrak bilateral yang bisa dalam bentuk full discretionary ataupun limited/non discretionary.
Agar penjelasan ini tidak menjadi rancu, saya akan menggunakan istilah kontrak investasi (KI), bukan KPD.
Jadi sebetulnya KPD merupakan jasa yang dijual oleh manajer investasi dalam mengelola aset investasi nasabahnya dalam suatu bentuk kontrak antara manajer investasi dan nasabahnya.
Solusi investasi
Ketika persaingan menjadi lebih fearce (terutama di pemasaran melalui perbankan), banyak MI yang mulai mencari solusi investasi yang memiliki potensi imbal hasil investasi yang lebih dari reksa dana, tetapi dapat dipasarkan ke banyak pihak.
Karena itu timbul bentuk pengelolaan pooled of fund, baik dalam bentuk kontrak investasi kolektif (KIK) nonreksa dana-yang ditawarkan kepada maksimal 100 pihak dan dimiliki oleh maksimal 49 pihak, atau dikenal dengan prinsip penawaran nonpublik-serta KPD multilateral.
Konsep yang pertama merupakan cikal bakal dari reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), dan sudah merupakan konsep yang memenuhi prinsip good corporate governance, dan seharusnya dapat memiliki NPWP terpisah. Konsep ini terbentuk berdasarkan prinsip KIK sesuai dengan UU Pasar Modal, sehingga merupakan KIK antara bank kustodian dan MI yang memiliki akta yang dinotarialkan.
Sedangkan KPD multilateral, merupakan struktur legal yang banyak dipakai oleh MI untuk dapat mengakomodasikan investor-terutama yang merupakan nasabah perbankan-untuk dapat berinvestasi dalam portofolio investasi efek yang tidak mengikuti prinsip investasi reksa dana, terutama batasan atas maksimum investasi ke dalam satu efek.
Jenis investasi yang dapat dilakukan melalui kontrak investasi yang dikelola MI adalah ke dalam aset dan surat berharga (efek) sesuai UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal, Pasal 1 butir 5, baik yang ditawarkan melalui penawaran umum maupun yang tidak melalui penawaran umum. Hal yang perlu ditekankan dalam kontrak investasi ini adalah bilateral antara manajer investasi dan investor dan memakai bank kustodian sebagai pengelola administrasi investasi.
Bila dilakukan kepada banyak pihak, namanya akan menjadi kontrak investasi kolektif (KIK), yang mana dalam definisi efek sesuai dengan UU Pasar Modal, salah satu efek yang diakui adalah unit KIK.
Sebagai catatan, KIK merupakan terjemahan dari konsep trust law yang memungkinkan adanya kontrak multilateral dalam suatu pengelolaan investasi, dengan membentuk suatu kontrak antar MI sebagai pengelola investasi, dan bank kustodian sebagai pengelola administrasi investasi sekaligus sebagai wakil dari pemodal secara kolektif.
Hal itu memungkinkan adanya penerapan konsep legal owner (dalam hal ini KIK) dan benificiary owner (dalam hal ini investor pemilik unit KIK).
Bila kita menyimak kasus-kasus yang mencuat saat ini, yang memakai istilah KPD menawarkan produk/jasa investasinya kepada banyak pihak (multilateral), sehingga hal ini amat jelas bahwa ada kesalahpemakaian istilah KPD yang seharusnya bilateral. Hal ini hanya merupakan ulah dari segelintir oknum dari perusahaan MI dan dilakukan oleh perusahaan MI tertentu saja.
Menurut hemat saya, KPD tidak perlu diatur secara rigid atau perlu tercatat/izin/pernyataan efektif dari Bapepam-LK, karena adanya prinsip kebebasan melakukan kontrak antara para pihak sesuai dengan peraturan perundangan.
Namun, yang perlu dilakukan adalah penerapan keharusan pemakaian bank kustodian sebagai pengelola administrasi atas setiap kontrak investasi baik bilateral maupun multilateral dalam bentuk KIK.
Selain itu juga yang harus diterapkan peraturan tentang pengawasan, pelaporan dan law enforcement, prinsip reward and punishment-nya juga harus jelas. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan pasar/investor terhadap Bapepam-LK serta industri pengelolaan investasi.
Apabila ada peraturan tambahan dimana kontrak investasi harus mengikuti pola RDPT, menurut saya, sangat bagus sepanjang yang diambil adalah esensinya yaitu harus merupakan KIK yang memiliki akta notarial, memakai bank kustodian sebagai pengelola administrasi investasi.
Namun apabila harus tercatat, dalam pengertian mendapat izin efektif dari Bapepam-LK serta adanya minimum investasi per pihak, maka hal ini tidak sejalan dengan prinsip kebebasan berkontrak.
Kriteria penilaian
Hal itu akan dapat memberikan dampak negatif bagi industri pengelolaan investasi bagi MI yang tidak termasuk 10 besar dana kelolaan reksa dana. Alasannya karena pada kenyataannya amat sulit bagi mereka yang tidak termasuk dalam kategori tersebut untuk bersaing dalam pengelolaan reksa dana.
Para investor perorangan, dana pensiun, dan asuransi, akan selalu membandingkan dengan kinerja dan dana kelolaan reksa dana yang dikeloa oleh MI yang termasuk dalam kategori tersebut.
Juga jumlah nilai total dana kelolaan juga menjadi salah satu kriteria penilaian pemilihan produk dan MI. Oleh karena itu, sebagai suatu konsekuensi logis secara bisnis, agar tetap survive maka banyak MI yang tidak termasuk dalam kategori tersebut menawarkan atau berkonsentrasi bukan di pengelolaan reksa dana, melainkan dalam bentuk kontrak investasi baik yang bilateral maupun kolektif.
Kondisi ini sebaiknya didukung oleh para pemangku kepentingan, seperti Bapepam-LK, asosiasi profesi, pelaku dan investor.
Dalam arti memberikan kebebasan kepada MI untuk memilih konsentrasi atas keahlian dan jasa serta produk apa yang bisa mereka tawarkan kepada calon investor, sesuai dengan keahlian yang mereka miliki.
Pada kenyataannya, perusahaan sekuritas juga banyak yang mengkhususkan keahliannya dalam bidang tertentu, misalnya fixed income, equity trading (ada yang khusus institusi, dan ada yang ritel), corporate finance, financial advisory, dan merger and acquisition.
Karena bila kita mengacu kepada sang guru pemasaran Philip Kotler, diferensiasi adalah merupakan salah satu kunci keberhasilan pemasaran. Demikian pula prinsip dari blue ocean, yang mengarahkan untuk bersaing di tempat yang belum banyak pesaingnya.
Jadi, menurut pendapat saya, peraturan perundangan yang ada saat ini (UU Pasar Modal dan Peraturan Bapepam-LK), terutama yang mengatur tentang pengelolaan investasi, sudah cukup memadai.
Namun perlu tambahan peraturan tentang pengawasan, pelaporan dan reward and punishment, serta yang paling penting adalah penegakan law enforcement-nya.
Sebagai catatan, kasus-kasus yang terjadi adalah karena ulah oknum dan hanya oleh beberapa perusahaan sekuritas/manajer investasi saja. Oleh sebab itu, otoritas sebaiknya tidak mengambil pendekatan generalisasi atau ojo gebrah uyah, jangan menyebar garam bila yang harus digarami mangkuk tertentu saja.
Otoritas jangan mengeluarkan peraturan yang malah dapat memberikan dampak negatif terhadap industri pengelolaan investasi khususnya, dan ekonomi Indonesia secara umum seperti adanya kemungkinan terjadi capital flight, yaitu investor lebih memercayakan pengelolaan investasinya pada MI di luar negeri.
Selain itu, agar dimungkinkan bagi MI untuk mengelola KIK nonreksa dana (berdasarkan UU Pasar Modal), yang KIK-nya dinotariatkan dan dapat memiliki NPWP terpisah, sehingga remote bancrupcy, good corporate terjaga, dan masalah NPWP/perpajakan juga dapat terpecahkan.
bisnis indonesia
Kontrak pengelolaan dana (KPD) marak sejak pasar reksa dana mulai terdominasi oleh manajer investasi (MI) skala besar, terutama dengan pola pemasaran melalui perbankan.
Sebelumnya, KPD lebih banyak datang dari institusi seperti dana pensiun, asuransi, atau institusi lainnya, yang tidak ingin 'terkungkung' oleh peraturan investasi reksa dana yang mengharuskan hanya melakukan penempatan maksimal 10% per counter, dan tidak dapat melakukan ke dalam efek non-listed.
Pemakaian kata KPD sebenarnya merupakan hal yang kurang tepat karena banyak pihak yang menyalahartikannya sebagai 'produk' yang dikeluarkan oleh MI, bukan sebagai jasa pengelolaan investasi berdasarkan suatu kontrak investasi.
Malah ada beberapa pelaku pasar modal dan keuangan yang menganggap bahwa KPD sebagai suatu 'badan hukum' sehingga melakukan investasi untuk dan atas nama KPD, serta melakukan pembukuan bukan sebagai dana kelolaan (investment/marketable securities), melainkan penempatan di MI.
KPD merupakan terjemahan bebas dari discretionary services, yang pada dasarnya merupakan kontrak investasi antara manajer investasi dan nasabahnya. Kontrak ini seharusnya merupakan kontrak bilateral yang bisa dalam bentuk full discretionary ataupun limited/non discretionary.
Agar penjelasan ini tidak menjadi rancu, saya akan menggunakan istilah kontrak investasi (KI), bukan KPD.
Jadi sebetulnya KPD merupakan jasa yang dijual oleh manajer investasi dalam mengelola aset investasi nasabahnya dalam suatu bentuk kontrak antara manajer investasi dan nasabahnya.
Solusi investasi
Ketika persaingan menjadi lebih fearce (terutama di pemasaran melalui perbankan), banyak MI yang mulai mencari solusi investasi yang memiliki potensi imbal hasil investasi yang lebih dari reksa dana, tetapi dapat dipasarkan ke banyak pihak.
Karena itu timbul bentuk pengelolaan pooled of fund, baik dalam bentuk kontrak investasi kolektif (KIK) nonreksa dana-yang ditawarkan kepada maksimal 100 pihak dan dimiliki oleh maksimal 49 pihak, atau dikenal dengan prinsip penawaran nonpublik-serta KPD multilateral.
Konsep yang pertama merupakan cikal bakal dari reksa dana penyertaan terbatas (RDPT), dan sudah merupakan konsep yang memenuhi prinsip good corporate governance, dan seharusnya dapat memiliki NPWP terpisah. Konsep ini terbentuk berdasarkan prinsip KIK sesuai dengan UU Pasar Modal, sehingga merupakan KIK antara bank kustodian dan MI yang memiliki akta yang dinotarialkan.
Sedangkan KPD multilateral, merupakan struktur legal yang banyak dipakai oleh MI untuk dapat mengakomodasikan investor-terutama yang merupakan nasabah perbankan-untuk dapat berinvestasi dalam portofolio investasi efek yang tidak mengikuti prinsip investasi reksa dana, terutama batasan atas maksimum investasi ke dalam satu efek.
Jenis investasi yang dapat dilakukan melalui kontrak investasi yang dikelola MI adalah ke dalam aset dan surat berharga (efek) sesuai UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal, Pasal 1 butir 5, baik yang ditawarkan melalui penawaran umum maupun yang tidak melalui penawaran umum. Hal yang perlu ditekankan dalam kontrak investasi ini adalah bilateral antara manajer investasi dan investor dan memakai bank kustodian sebagai pengelola administrasi investasi.
Bila dilakukan kepada banyak pihak, namanya akan menjadi kontrak investasi kolektif (KIK), yang mana dalam definisi efek sesuai dengan UU Pasar Modal, salah satu efek yang diakui adalah unit KIK.
Sebagai catatan, KIK merupakan terjemahan dari konsep trust law yang memungkinkan adanya kontrak multilateral dalam suatu pengelolaan investasi, dengan membentuk suatu kontrak antar MI sebagai pengelola investasi, dan bank kustodian sebagai pengelola administrasi investasi sekaligus sebagai wakil dari pemodal secara kolektif.
Hal itu memungkinkan adanya penerapan konsep legal owner (dalam hal ini KIK) dan benificiary owner (dalam hal ini investor pemilik unit KIK).
Bila kita menyimak kasus-kasus yang mencuat saat ini, yang memakai istilah KPD menawarkan produk/jasa investasinya kepada banyak pihak (multilateral), sehingga hal ini amat jelas bahwa ada kesalahpemakaian istilah KPD yang seharusnya bilateral. Hal ini hanya merupakan ulah dari segelintir oknum dari perusahaan MI dan dilakukan oleh perusahaan MI tertentu saja.
Menurut hemat saya, KPD tidak perlu diatur secara rigid atau perlu tercatat/izin/pernyataan efektif dari Bapepam-LK, karena adanya prinsip kebebasan melakukan kontrak antara para pihak sesuai dengan peraturan perundangan.
Namun, yang perlu dilakukan adalah penerapan keharusan pemakaian bank kustodian sebagai pengelola administrasi atas setiap kontrak investasi baik bilateral maupun multilateral dalam bentuk KIK.
Selain itu juga yang harus diterapkan peraturan tentang pengawasan, pelaporan dan law enforcement, prinsip reward and punishment-nya juga harus jelas. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan pasar/investor terhadap Bapepam-LK serta industri pengelolaan investasi.
Apabila ada peraturan tambahan dimana kontrak investasi harus mengikuti pola RDPT, menurut saya, sangat bagus sepanjang yang diambil adalah esensinya yaitu harus merupakan KIK yang memiliki akta notarial, memakai bank kustodian sebagai pengelola administrasi investasi.
Namun apabila harus tercatat, dalam pengertian mendapat izin efektif dari Bapepam-LK serta adanya minimum investasi per pihak, maka hal ini tidak sejalan dengan prinsip kebebasan berkontrak.
Kriteria penilaian
Hal itu akan dapat memberikan dampak negatif bagi industri pengelolaan investasi bagi MI yang tidak termasuk 10 besar dana kelolaan reksa dana. Alasannya karena pada kenyataannya amat sulit bagi mereka yang tidak termasuk dalam kategori tersebut untuk bersaing dalam pengelolaan reksa dana.
Para investor perorangan, dana pensiun, dan asuransi, akan selalu membandingkan dengan kinerja dan dana kelolaan reksa dana yang dikeloa oleh MI yang termasuk dalam kategori tersebut.
Juga jumlah nilai total dana kelolaan juga menjadi salah satu kriteria penilaian pemilihan produk dan MI. Oleh karena itu, sebagai suatu konsekuensi logis secara bisnis, agar tetap survive maka banyak MI yang tidak termasuk dalam kategori tersebut menawarkan atau berkonsentrasi bukan di pengelolaan reksa dana, melainkan dalam bentuk kontrak investasi baik yang bilateral maupun kolektif.
Kondisi ini sebaiknya didukung oleh para pemangku kepentingan, seperti Bapepam-LK, asosiasi profesi, pelaku dan investor.
Dalam arti memberikan kebebasan kepada MI untuk memilih konsentrasi atas keahlian dan jasa serta produk apa yang bisa mereka tawarkan kepada calon investor, sesuai dengan keahlian yang mereka miliki.
Pada kenyataannya, perusahaan sekuritas juga banyak yang mengkhususkan keahliannya dalam bidang tertentu, misalnya fixed income, equity trading (ada yang khusus institusi, dan ada yang ritel), corporate finance, financial advisory, dan merger and acquisition.
Karena bila kita mengacu kepada sang guru pemasaran Philip Kotler, diferensiasi adalah merupakan salah satu kunci keberhasilan pemasaran. Demikian pula prinsip dari blue ocean, yang mengarahkan untuk bersaing di tempat yang belum banyak pesaingnya.
Jadi, menurut pendapat saya, peraturan perundangan yang ada saat ini (UU Pasar Modal dan Peraturan Bapepam-LK), terutama yang mengatur tentang pengelolaan investasi, sudah cukup memadai.
Namun perlu tambahan peraturan tentang pengawasan, pelaporan dan reward and punishment, serta yang paling penting adalah penegakan law enforcement-nya.
Sebagai catatan, kasus-kasus yang terjadi adalah karena ulah oknum dan hanya oleh beberapa perusahaan sekuritas/manajer investasi saja. Oleh sebab itu, otoritas sebaiknya tidak mengambil pendekatan generalisasi atau ojo gebrah uyah, jangan menyebar garam bila yang harus digarami mangkuk tertentu saja.
Otoritas jangan mengeluarkan peraturan yang malah dapat memberikan dampak negatif terhadap industri pengelolaan investasi khususnya, dan ekonomi Indonesia secara umum seperti adanya kemungkinan terjadi capital flight, yaitu investor lebih memercayakan pengelolaan investasinya pada MI di luar negeri.
Selain itu, agar dimungkinkan bagi MI untuk mengelola KIK nonreksa dana (berdasarkan UU Pasar Modal), yang KIK-nya dinotariatkan dan dapat memiliki NPWP terpisah, sehingga remote bancrupcy, good corporate terjaga, dan masalah NPWP/perpajakan juga dapat terpecahkan.
bisnis indonesia
Kapitalisme dan Seleksi Alam di Bidang Ekonomi
HARUN YAHYA
Istilah kapitalisme berarti kekuasaan ada di tangan kapital, sistem ekonomi bebas tanpa batas yang didasarkan pada keuntungan, di mana masyarakat bersaing dalam batasan-batasan ini. Terdapat tiga unsur penting dalam kapitalisme: pengutamaan kepentingan pribadi (individualisme), persaingan (kompetisi) dan pengerukan kuntungan. Individualisme penting dalam kapitalisme, sebab manusia melihat diri mereka sendiri bukanlah sebagai bagian dari masyarakat, akan tetapi sebagai “individu-individu” yang sendirian dan harus berjuang sendirian untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri. “Masyarakat kapitalis” adalah arena di mana para individu berkompetisi satu sama lain dalam kondisi yang sangat sengit dan kasar. Ini adalah arena pertarungan sebagaimana yang dijelaskan Darwin, di mana yang kuat akan tetap hidup, sedangkan yang lemah dan tak berdaya akan terinjak dan termusnahkan, dan tempat di mana kompetisi yang sengit mendominasi.
Menurut cara berpikir yang dijadikan dasar berpijak kapitalisme, setiap individu – dan ini dapat berupa seseorang, sebuah perusahaan atau suatu bangsa – harus berjuang atau berperang hanya untuk kemajuan dan kepentingannya sendiri. Yang paling menentukan dalam peperangan ini adalah produksi. Para produsen yang paling unggul akan bertahan hidup, sedang yang lemah dan tidak mampu bersaing akan tersingkir dan mati. Inilah sistem yang sedang berlaku, dan seolah tidak ada kepedulian bahwa mereka yang tersingkirkan dalam perjuangan sengit ini, mereka yang terinjak-injak dan jatuh ke jurang kemiskinan adalah manusia. Sebaliknya yang justru dianggap lebih penting bukanlah manusia, akan tetapi pertumbuhan ekonomi, dan barang-barang, yakni produk dari pertumbuhan ekonomi ini. Dengan sebab ini, mentalitas kapitalis tidak merasakan adanya tanggung jawab moral atau hati nurani atas orang-orang yang terinjak di bawah kaki mereka, dan yang harus hidup dengan berbagai kesulitan. Ini adalah Darwinisme yang diterapkan secara menyeluruh pada masyarakat di bidang ekonomi
Seorang pendukung teori evolusi dalam bukunya The Moral Animal, Robert Wright, mengulas secara singkat tentang pengertian Darwinisme Sosial serta bencana kemanusiaan akibat munculnya teori evolusi, bahwa:
“Tidak dapat dipungkiri, teori evolusi memiliki sejarah panjang yang kelam dalam penerapannya pada hubungan antar manusia. Setelah bercampur dengan filsafat politik di sekitar peralihan abad ini, untuk membentuk ideologi yang tidak jelas, yang dikenal dengan “Darwinisme Sosial”, ideologi ini digunakan oleh kaum rasis, fasis dan kapitalis yang tidak memiliki hati nurani” 1
Dengan menyatakan perlunya mendorong kompetisi di berbagai aspek kehidupan masyarakat, dan memaklumkan tidak perlunya memberikan kesempatan atau bantuan bagi masyarakat yang lemah di sektor apapun, baik kesehatan maupun ekonomi, para perumus Darwinisme Sosial terkemuka telah meletakkan dukungan “filosofis” dan “ilmiah” bagi kapitalisme. Misalnya, menurut Tille, sosok terkemuka yang mewakili mentalitas kapitalis-Darwinis, menyatakan bahwa adalah kesalahan besar untuk mencegah kemiskinan dengan memberikan bantuan atau pertolongan bagi “kelas-kelas yang tersingkirkan”, sebab ini berarti ikut campur dalam proses seleksi alam yang mendorong berlangsungnya evolusi. 2
Dalam pandangan Herbert Spencer, perumus terkemuka Darwiniwme Sosial, yang juga memasukkan prinsip-prinsip Darwinisme pada kehidupan masyarakat, jika seseorang itu miskin maka ini adalah kesalahannya; tak seorangpun berkewajiban menolong orang ini untuk bangkit (dari kemiskinannya). Jika seseorang itu kaya, bahkan jika ia telah mendapatkan kekayaannya melalui cara yang amoral, maka hal ini adalah karena kecakapannya. Oleh karena itu, orang yang kaya akan tetap bertahan hidup, sedangkan yang miskin akan tersingkirkan dan terhapuskan. Ini adalah pandangan yang telah hampir mendominasi secara keseluruhan pada masyarakat jaman sekarang, dan merupakan gambarang singkat tentang moralitas kapitalis-Darwinis.
Spencer, yang mendukung dan mempertahankan moralitas ini, mneyelesaikan karyanya berjudul Social Statistics pada tahun 1850, dan menolak semua sistem bantuan (untuk masyarakat) yang diusulkan oleh negara, antisipasi bagi perlindungan terhadap kesehatan, sekolah-sekolah negeri, dan vaksinasi wajib. Sebab menurut Darwiniwme Sosial, tatanan masyarakat terbentuk dari prinsip bahwa yang kuat akan tetap bertahan hidup. Pemberian bantuan dan pemberdayaan bagi masyarakat lemah dan menjadikan mereka tetap bertahan hidup adalah pelanggaran terhadap prinsip ini. Yang kaya tetap kaya dikarenakan mereka lebih mampu bertahan hidup; sebagian bangsa menjajah bangsa lain, sebab bangsa-bangsa penjajah ini lebih cerdas dan unggul. Spencer bersiteguh menerapkan doktrin ini: “Jika mereka benar-benar layak untuk hidup, mereka akan hidup, dan sudah sebaiknya jika mereka harus hidup. Jika mereka benar-benar layak untuk mati, mereka akan mati, dan adalah paling baik jika mereka harus mati” (3)
Graham Sumner, Professor Ilmu Politik dan Sosial di Universitas Yale, adalah juru bicara Darwinisme Sosial di Amerika. Dalam salah satu tulisannya, ia merangkum pandangannya tentang masyarakat manusia sebagai berikut:
...jika kita mengangkat seseorang ke atas kita harus memiliki tumpuan, yakni titik reaksi. Dalam masyarakat ini berarti bahwa untuk mengangkat seseorang ke atas maka kita harus mendorong yang seseorang yang lain ke bawah.
Richard Milner, editor senior pada Majalah Natural History terbitan American Museum of Natural History, New York, menulis:
Salah satu juru bicara terkemuka Darwinisme Sosial, William Graham Sumner dari Princeton, berpandangan bahwa kaum jutawan adalah individu-individu yang paling mampu (bertahan hidup) dalam masyarakat dan berhak mendapatkan hak-hak istimewa. Mereka “secara alamiah telah terseleksi di arena kompetisi”
Sebagaimana telah kita ketahui dari pernyataan-pernyataan ini, para Darwinis sosial menggunakan teori evolusi Darwin sebagai pernyataan “ilmiah” bagi masyarakat kapitalis. Akibat dari hal ini, masyarakat telah kehilangan ajaran-ajaran yang telah dibawa oleh agama seperti saling tolong-menolong, kedermawanan, dan kerjasama; sebaliknya semua ini telah tergantikan oleh sifat mementingkan diri sendiri, kikir dan oportunisme. Menurut perumus terkemuka Darwinisme sosial, Profesor E.A. Ross asal Amerika,”Bantuan kemanusiaan oleh kaum Kristiani sebagai sarana beramal baik telah memunculkan tempat berlindung di mana orang-orang sangat idiot tumbuh dan berkembang biak.” Lagi menurut Ross,”Negara mengumpulkan orang-orang bisu dan tuli di tempat-tempat penampungannya, dan ras bisu dan tuli sedang dalam proses pembentukan.” Ross menolak semua ini karena dianggap mencegah berlangsungnya proses evolusi di alam.
Begitulah, Darwinisme telah meletakkan landasan filosofis bagi semua sistem ekonomi kapitalis di dunia dan sistem politik yang dibentuk oleh sistem ekonomi ini.
Tidak mengherankan jika para pendukung utama Darwinisme Sosial adalah para pemilik kapital. Kemunculan yang kuat dengan menginjak-injak yang lemah dan dengan meyakini kebijakan ekonomi yang sangat jauh dari rasa belas kasih, tolong-menolong dan cinta sesama tidak lagi menjadi sesuatu yang terkutuk. Sebab perilaku seperti ini dianggap sebagai sejalan dengan “penjelasan ilmiah” dan “hukum alam”, yakni evolusi.
Menurut Richard Hofstadter, penulis buku Social Darwinism in American Thought, juragan perkeretaapian, Chauncey Depew mengatakan bahwa orang-orang yang memiliki ketenaran, keberuntungan dan kekuasaan di kota New York mewakili mereka yang paling kuat dan layak untuk tetap bertahan hidup, melalui kecakapan mereka yang unggul, kemampuan berpikir ke depan dan kemampuan beradaptasi”. Baron kereta api yang lain, James J. Hill, mengatakan bahwa “keberuntungan perusahaan-perusahaan perkeretaapian ditentukan oleh hukum kemampuan bertahan hidup bagi yang layak dan kuat”
Dalam biografinya, Andrew Carnegie, seorang pemilik kapital utama di Amerika, menyatakan kepercayaannya pada evolusi dengan perkataannya, “Saya telah menemukan kebenaran evolusi.” (4) Dalam bagian lain ia menuliskan perkataan ini:
(Hukum kompetisi) itu ada di sini; kita tidak dapat menghindarinya; tak ada penjelasan lain yang telah ditemukan untuk menggantikannya; dan kendatipun hukum ini mungkin terkadang terasa berat bagi individu, namun inilah yang terbaik bagi sekelompok ras, sebab hal ini menjamin kelangsungan bertahan hidup bagi yang paling layak di semua aspek (kehidupan)”
Dalam artikel Darwin’s Three Mistakes, ilmuwan evolusioner Kenneth J. Hsü, membongkar pemikiran Darwinis kaum kapitalis Amerika, termasuk pernyataan Rockefeller yang menyatakan bahwa, “pertumbuhan bisnis besar hanyalah sekedar [tentang kemampuan] individu yang kuat [untuk] tetap bertahan hidup; [hal] tersebut hanyalah cara kerja hukum alam.” (5)
Sungguh sangat menarik bahwa di Amerika, lembaga-lembaga seperti Rockefeller Foundation dan the Carnegie Institution, yang didanai oleh para raja kapitalis seperti Rockefeller dan Carnegie, memberikan bantuan dana yang cukup besar untuk penelitian di bidang evolusi.
Sebagaimana telah dipahami dari apa yang telah diuraikan, kapitalisme telah menyeret manusia untuk menyembah hanya uang dan kekuatan yang bersumber dari uang. Dengan menganggap segala ajaran agama dan etika sebagai sesuatu yang tidak bermakna, masyarakat yang terpengaruh oleh gagasan evolusi mulai lebih mementingkan peranan dan kekuatan yang bersifat materi, dan terseret menjauhi perasaan seperti cinta, kasih sayang dan pengorbanan.
Moralitas kapitalis ini telah menjadi sangat berpengaruh hampir di seluruh masyarakat masa kini. Dengan dalih ini, kaum miskin, lemah dan tak berdaya tidak diberikan bantuan serta perlindungan. Bahkan jika mereka terjangkiti penyakit parah dan mematikan, mereka tidak mampu mendapatkan siapa saja yang dapat membantu mengobati. Kaum papa diterlantarkan begitu saja dengan penyakitnya hingga meninggal. Di banyak negara, berbagai kedzaliman dan tindakan tak manusiawi seperti pemaksaan anak-anak secara kasar untuk bekerja dan perampasan hak-hak sosial sangatlah sering dijumpai.
Saat ini, alasan mengapa bangsa-bangsa seperti Ethiopia terjerembab dalam kekeringan dan kelaparan adalah dominasi moral kapitalis ini. Kendatipun bantuan dari banyak negara mampu untuk menyelamatkan orang-orang yang kelaparan ini, namun mereka diterlantarkan kelaparan dan miskin begitu saja.
1. Robert Wright, The Moral Animal, Vintage Books, New York, 1994, hal.7
2. Alaeddin Senel, Irk ve Irkcilik Dusuncesi (The Idea of Race and Racism), Ankara: Belem ve Sanat Yayinlari, 1993, hal. 61.
3. Herbert Spencer, Social Status, 1850, hal. 414-415
4. Andrew Carnegie, Autobiography, Boston 1920, p327, cited in Richard Hlfstadter, Social Darwinism in American Thought, Boston, Beacon Press, 1955, hal. 45.
5. Kenneth J. Hsü, “Darwin Three Mistakes”, Geology, vol. 14, June 1986, hal. 534.
Istilah kapitalisme berarti kekuasaan ada di tangan kapital, sistem ekonomi bebas tanpa batas yang didasarkan pada keuntungan, di mana masyarakat bersaing dalam batasan-batasan ini. Terdapat tiga unsur penting dalam kapitalisme: pengutamaan kepentingan pribadi (individualisme), persaingan (kompetisi) dan pengerukan kuntungan. Individualisme penting dalam kapitalisme, sebab manusia melihat diri mereka sendiri bukanlah sebagai bagian dari masyarakat, akan tetapi sebagai “individu-individu” yang sendirian dan harus berjuang sendirian untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri. “Masyarakat kapitalis” adalah arena di mana para individu berkompetisi satu sama lain dalam kondisi yang sangat sengit dan kasar. Ini adalah arena pertarungan sebagaimana yang dijelaskan Darwin, di mana yang kuat akan tetap hidup, sedangkan yang lemah dan tak berdaya akan terinjak dan termusnahkan, dan tempat di mana kompetisi yang sengit mendominasi.
Menurut cara berpikir yang dijadikan dasar berpijak kapitalisme, setiap individu – dan ini dapat berupa seseorang, sebuah perusahaan atau suatu bangsa – harus berjuang atau berperang hanya untuk kemajuan dan kepentingannya sendiri. Yang paling menentukan dalam peperangan ini adalah produksi. Para produsen yang paling unggul akan bertahan hidup, sedang yang lemah dan tidak mampu bersaing akan tersingkir dan mati. Inilah sistem yang sedang berlaku, dan seolah tidak ada kepedulian bahwa mereka yang tersingkirkan dalam perjuangan sengit ini, mereka yang terinjak-injak dan jatuh ke jurang kemiskinan adalah manusia. Sebaliknya yang justru dianggap lebih penting bukanlah manusia, akan tetapi pertumbuhan ekonomi, dan barang-barang, yakni produk dari pertumbuhan ekonomi ini. Dengan sebab ini, mentalitas kapitalis tidak merasakan adanya tanggung jawab moral atau hati nurani atas orang-orang yang terinjak di bawah kaki mereka, dan yang harus hidup dengan berbagai kesulitan. Ini adalah Darwinisme yang diterapkan secara menyeluruh pada masyarakat di bidang ekonomi
Seorang pendukung teori evolusi dalam bukunya The Moral Animal, Robert Wright, mengulas secara singkat tentang pengertian Darwinisme Sosial serta bencana kemanusiaan akibat munculnya teori evolusi, bahwa:
“Tidak dapat dipungkiri, teori evolusi memiliki sejarah panjang yang kelam dalam penerapannya pada hubungan antar manusia. Setelah bercampur dengan filsafat politik di sekitar peralihan abad ini, untuk membentuk ideologi yang tidak jelas, yang dikenal dengan “Darwinisme Sosial”, ideologi ini digunakan oleh kaum rasis, fasis dan kapitalis yang tidak memiliki hati nurani” 1
Dengan menyatakan perlunya mendorong kompetisi di berbagai aspek kehidupan masyarakat, dan memaklumkan tidak perlunya memberikan kesempatan atau bantuan bagi masyarakat yang lemah di sektor apapun, baik kesehatan maupun ekonomi, para perumus Darwinisme Sosial terkemuka telah meletakkan dukungan “filosofis” dan “ilmiah” bagi kapitalisme. Misalnya, menurut Tille, sosok terkemuka yang mewakili mentalitas kapitalis-Darwinis, menyatakan bahwa adalah kesalahan besar untuk mencegah kemiskinan dengan memberikan bantuan atau pertolongan bagi “kelas-kelas yang tersingkirkan”, sebab ini berarti ikut campur dalam proses seleksi alam yang mendorong berlangsungnya evolusi. 2
Dalam pandangan Herbert Spencer, perumus terkemuka Darwiniwme Sosial, yang juga memasukkan prinsip-prinsip Darwinisme pada kehidupan masyarakat, jika seseorang itu miskin maka ini adalah kesalahannya; tak seorangpun berkewajiban menolong orang ini untuk bangkit (dari kemiskinannya). Jika seseorang itu kaya, bahkan jika ia telah mendapatkan kekayaannya melalui cara yang amoral, maka hal ini adalah karena kecakapannya. Oleh karena itu, orang yang kaya akan tetap bertahan hidup, sedangkan yang miskin akan tersingkirkan dan terhapuskan. Ini adalah pandangan yang telah hampir mendominasi secara keseluruhan pada masyarakat jaman sekarang, dan merupakan gambarang singkat tentang moralitas kapitalis-Darwinis.
Spencer, yang mendukung dan mempertahankan moralitas ini, mneyelesaikan karyanya berjudul Social Statistics pada tahun 1850, dan menolak semua sistem bantuan (untuk masyarakat) yang diusulkan oleh negara, antisipasi bagi perlindungan terhadap kesehatan, sekolah-sekolah negeri, dan vaksinasi wajib. Sebab menurut Darwiniwme Sosial, tatanan masyarakat terbentuk dari prinsip bahwa yang kuat akan tetap bertahan hidup. Pemberian bantuan dan pemberdayaan bagi masyarakat lemah dan menjadikan mereka tetap bertahan hidup adalah pelanggaran terhadap prinsip ini. Yang kaya tetap kaya dikarenakan mereka lebih mampu bertahan hidup; sebagian bangsa menjajah bangsa lain, sebab bangsa-bangsa penjajah ini lebih cerdas dan unggul. Spencer bersiteguh menerapkan doktrin ini: “Jika mereka benar-benar layak untuk hidup, mereka akan hidup, dan sudah sebaiknya jika mereka harus hidup. Jika mereka benar-benar layak untuk mati, mereka akan mati, dan adalah paling baik jika mereka harus mati” (3)
Graham Sumner, Professor Ilmu Politik dan Sosial di Universitas Yale, adalah juru bicara Darwinisme Sosial di Amerika. Dalam salah satu tulisannya, ia merangkum pandangannya tentang masyarakat manusia sebagai berikut:
...jika kita mengangkat seseorang ke atas kita harus memiliki tumpuan, yakni titik reaksi. Dalam masyarakat ini berarti bahwa untuk mengangkat seseorang ke atas maka kita harus mendorong yang seseorang yang lain ke bawah.
Richard Milner, editor senior pada Majalah Natural History terbitan American Museum of Natural History, New York, menulis:
Salah satu juru bicara terkemuka Darwinisme Sosial, William Graham Sumner dari Princeton, berpandangan bahwa kaum jutawan adalah individu-individu yang paling mampu (bertahan hidup) dalam masyarakat dan berhak mendapatkan hak-hak istimewa. Mereka “secara alamiah telah terseleksi di arena kompetisi”
Sebagaimana telah kita ketahui dari pernyataan-pernyataan ini, para Darwinis sosial menggunakan teori evolusi Darwin sebagai pernyataan “ilmiah” bagi masyarakat kapitalis. Akibat dari hal ini, masyarakat telah kehilangan ajaran-ajaran yang telah dibawa oleh agama seperti saling tolong-menolong, kedermawanan, dan kerjasama; sebaliknya semua ini telah tergantikan oleh sifat mementingkan diri sendiri, kikir dan oportunisme. Menurut perumus terkemuka Darwinisme sosial, Profesor E.A. Ross asal Amerika,”Bantuan kemanusiaan oleh kaum Kristiani sebagai sarana beramal baik telah memunculkan tempat berlindung di mana orang-orang sangat idiot tumbuh dan berkembang biak.” Lagi menurut Ross,”Negara mengumpulkan orang-orang bisu dan tuli di tempat-tempat penampungannya, dan ras bisu dan tuli sedang dalam proses pembentukan.” Ross menolak semua ini karena dianggap mencegah berlangsungnya proses evolusi di alam.
Begitulah, Darwinisme telah meletakkan landasan filosofis bagi semua sistem ekonomi kapitalis di dunia dan sistem politik yang dibentuk oleh sistem ekonomi ini.
Tidak mengherankan jika para pendukung utama Darwinisme Sosial adalah para pemilik kapital. Kemunculan yang kuat dengan menginjak-injak yang lemah dan dengan meyakini kebijakan ekonomi yang sangat jauh dari rasa belas kasih, tolong-menolong dan cinta sesama tidak lagi menjadi sesuatu yang terkutuk. Sebab perilaku seperti ini dianggap sebagai sejalan dengan “penjelasan ilmiah” dan “hukum alam”, yakni evolusi.
Menurut Richard Hofstadter, penulis buku Social Darwinism in American Thought, juragan perkeretaapian, Chauncey Depew mengatakan bahwa orang-orang yang memiliki ketenaran, keberuntungan dan kekuasaan di kota New York mewakili mereka yang paling kuat dan layak untuk tetap bertahan hidup, melalui kecakapan mereka yang unggul, kemampuan berpikir ke depan dan kemampuan beradaptasi”. Baron kereta api yang lain, James J. Hill, mengatakan bahwa “keberuntungan perusahaan-perusahaan perkeretaapian ditentukan oleh hukum kemampuan bertahan hidup bagi yang layak dan kuat”
Dalam biografinya, Andrew Carnegie, seorang pemilik kapital utama di Amerika, menyatakan kepercayaannya pada evolusi dengan perkataannya, “Saya telah menemukan kebenaran evolusi.” (4) Dalam bagian lain ia menuliskan perkataan ini:
(Hukum kompetisi) itu ada di sini; kita tidak dapat menghindarinya; tak ada penjelasan lain yang telah ditemukan untuk menggantikannya; dan kendatipun hukum ini mungkin terkadang terasa berat bagi individu, namun inilah yang terbaik bagi sekelompok ras, sebab hal ini menjamin kelangsungan bertahan hidup bagi yang paling layak di semua aspek (kehidupan)”
Dalam artikel Darwin’s Three Mistakes, ilmuwan evolusioner Kenneth J. Hsü, membongkar pemikiran Darwinis kaum kapitalis Amerika, termasuk pernyataan Rockefeller yang menyatakan bahwa, “pertumbuhan bisnis besar hanyalah sekedar [tentang kemampuan] individu yang kuat [untuk] tetap bertahan hidup; [hal] tersebut hanyalah cara kerja hukum alam.” (5)
Sungguh sangat menarik bahwa di Amerika, lembaga-lembaga seperti Rockefeller Foundation dan the Carnegie Institution, yang didanai oleh para raja kapitalis seperti Rockefeller dan Carnegie, memberikan bantuan dana yang cukup besar untuk penelitian di bidang evolusi.
Sebagaimana telah dipahami dari apa yang telah diuraikan, kapitalisme telah menyeret manusia untuk menyembah hanya uang dan kekuatan yang bersumber dari uang. Dengan menganggap segala ajaran agama dan etika sebagai sesuatu yang tidak bermakna, masyarakat yang terpengaruh oleh gagasan evolusi mulai lebih mementingkan peranan dan kekuatan yang bersifat materi, dan terseret menjauhi perasaan seperti cinta, kasih sayang dan pengorbanan.
Moralitas kapitalis ini telah menjadi sangat berpengaruh hampir di seluruh masyarakat masa kini. Dengan dalih ini, kaum miskin, lemah dan tak berdaya tidak diberikan bantuan serta perlindungan. Bahkan jika mereka terjangkiti penyakit parah dan mematikan, mereka tidak mampu mendapatkan siapa saja yang dapat membantu mengobati. Kaum papa diterlantarkan begitu saja dengan penyakitnya hingga meninggal. Di banyak negara, berbagai kedzaliman dan tindakan tak manusiawi seperti pemaksaan anak-anak secara kasar untuk bekerja dan perampasan hak-hak sosial sangatlah sering dijumpai.
Saat ini, alasan mengapa bangsa-bangsa seperti Ethiopia terjerembab dalam kekeringan dan kelaparan adalah dominasi moral kapitalis ini. Kendatipun bantuan dari banyak negara mampu untuk menyelamatkan orang-orang yang kelaparan ini, namun mereka diterlantarkan kelaparan dan miskin begitu saja.
1. Robert Wright, The Moral Animal, Vintage Books, New York, 1994, hal.7
2. Alaeddin Senel, Irk ve Irkcilik Dusuncesi (The Idea of Race and Racism), Ankara: Belem ve Sanat Yayinlari, 1993, hal. 61.
3. Herbert Spencer, Social Status, 1850, hal. 414-415
4. Andrew Carnegie, Autobiography, Boston 1920, p327, cited in Richard Hlfstadter, Social Darwinism in American Thought, Boston, Beacon Press, 1955, hal. 45.
5. Kenneth J. Hsü, “Darwin Three Mistakes”, Geology, vol. 14, June 1986, hal. 534.
ADA BERAPA TIPE ASET YANG BISA DIJADIKAN INVESTASI?
Investasi Langsung Pada Aset Fisik: Investor Mengelola Sendiri Asetnya
Jika anda memiliki cukup uang, anda bisa membeli properti seperti misalnya rumah atau toko, mencari penyewa, menerima pendapatan sewa secara teratur, dan menjual properti tersebut di kemudian hari. Jika anda membeli properti di lokasi yang strategis, penyewa akan banyak yang tertarik untuk menyewa properti anda dan pendapatan sewa anda otomatis akan naik. Pada umumnya nilai properti akan semakin meningkat seiring dengan waktu, jadi ketika anda menjualnya anda bisa berharap akan menerima keuntungan. Sebagian orang menganggap dengan berinvestasi di properti maka risiko investasinya rendah.
Atau anda bisa membeli kendaraan dan menyewakannya ke pihak lain. Anda akan mendapatkan uang sewa yang setara dengan biaya pemeliharaan dan keuntungan yang anda inginkan. Tentu anda harus membayar asuransi dan biaya perbaikan. Untuk kendaraan, jumlah yang anda terima saat anda menjualnya akan lebih rendah dibanding saat anda membelinya: kendaraan bekas nilainya lebih rendah daripada kendaraan baru.
Akan tetapi, aset-aset tersebut memiliki beberapa kelemahan. Aset-aset tersebut memerlukan dana dalam jumlah besar (capital dalam jumlah besar). Kebanyakan orang tidak memiliki uang dalam jumlah yang besar. Dan sebagian orang juga tidak memiliki waktu atau kemampuan untuk mengelola aset secara baik.
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Edukasi Masyarakat di Bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Non Bank
Jika anda memiliki cukup uang, anda bisa membeli properti seperti misalnya rumah atau toko, mencari penyewa, menerima pendapatan sewa secara teratur, dan menjual properti tersebut di kemudian hari. Jika anda membeli properti di lokasi yang strategis, penyewa akan banyak yang tertarik untuk menyewa properti anda dan pendapatan sewa anda otomatis akan naik. Pada umumnya nilai properti akan semakin meningkat seiring dengan waktu, jadi ketika anda menjualnya anda bisa berharap akan menerima keuntungan. Sebagian orang menganggap dengan berinvestasi di properti maka risiko investasinya rendah.
Atau anda bisa membeli kendaraan dan menyewakannya ke pihak lain. Anda akan mendapatkan uang sewa yang setara dengan biaya pemeliharaan dan keuntungan yang anda inginkan. Tentu anda harus membayar asuransi dan biaya perbaikan. Untuk kendaraan, jumlah yang anda terima saat anda menjualnya akan lebih rendah dibanding saat anda membelinya: kendaraan bekas nilainya lebih rendah daripada kendaraan baru.
Akan tetapi, aset-aset tersebut memiliki beberapa kelemahan. Aset-aset tersebut memerlukan dana dalam jumlah besar (capital dalam jumlah besar). Kebanyakan orang tidak memiliki uang dalam jumlah yang besar. Dan sebagian orang juga tidak memiliki waktu atau kemampuan untuk mengelola aset secara baik.
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Edukasi Masyarakat di Bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Non Bank
Pancasila sebagai ideology negara
Dunia berkembang dan berubah dengan sangat cepat, dan perubahan yang terjadi itu ikut mewarnai kehidupan bangsa kita secara fundamental. Ada beberapa penulis buku yang melalui konsep-konsepnya telah berhasil memotret realitas zaman yang sedang kita jalani ini. Di antaranya adalah Rowan Gibson (1997) yang menyatakan bahwa The road stop here. Masa di depan kita nanti akan sangat lain dari masa lalu, dan karenanya diperlukan pemahaman yang tepat tentang masa depan itu.
New time call for new organizations, dengan tantangan yang berbeda diperlukan bentuk organisasi yang berbeda, dengan ciri efisiensi yang tinggi. Where do we go next; dengan berbagai perubahan yang terjadi, setiap organisasi-termasuk organisasi negara-perlu merumuskan dengan tepat arah yang ingin dituju. Peter Senge (1994) mengemukakan bahwa ke depan terjadi perubahan dari detail complexity menjadi dynamic complexitycosmopolitan, dan karenanya setiap pelakunya, termasuk pelaku bisnis dan politik dituntut memiliki 4 C, yaitu concept, competence, connection, dan confidence. yang membuat interpolasi menjadi sulit. Perubahan-perubahan terjadi sangat mendadak dan tidak menentu. Rossabeth Moss Kanter (1994) juga menyatakan bahwa masa depan akan didominasi oleh nilai-nilai dan pemikiran
Peran Ideologi
Sejak berakhirnya perang dingin yang kental diwarnai persaingan ideologi antara blok Barat yang memromosikan liberalisme-kapitalisme dan blok Timur yang mempromosikan komunisme-sosialisme, tata pergaulan dunia mengalami perubahan-perubahan yang mendasar. Beberapa kalangan mengatakan bahwa setelah berakhirnya perang dingin yang ditandai dengan bubarnya negara Uni Soviet dan runtuhnya tembok Berlin-di akhir dekade 1980-an- dunia ini mengakhiri periode bipolar dan memasuki periode multipolar.
Periode multipolar yang dimulai awal 1990-an yang kita alami selama sekitar satu dekade, juga pada akhirnya disinyalir banyak pihak terutama para pengamat politik internasional, telah berakhir setelah Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden George Bush memromosikan doktrin unilateralisme dalam menangani masalah internasional sebagai wujud dari konsepsi dunia unipolar yang ada di bawah pengaruhnya.
Dapat disimpulkan bahwa era persaingan ideologis dalam dimensi global telah berakhir. Saat ini kita belum dapat membayangkan bahwa dalam waktu dekat akan muncul kembali persaingan ideologis yang keras yang meliputi seluruh wilayah dunia ini. Dunia sekarang ini cenderung masuk kembali ke arah persaingan antarbangsa dan negara, yang dimensi utamanya terletak pada bidang ekonomi karena setiap negara sedang berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga bangsanya. Dalam era yang seperti ini, kedudukan ideologi nasional suatu negara akan berperan dalam mengembangkan kemampuan bersaing negara yang bersangkutan dengan negara lainnya.
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya.
Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila. Dengan ideologi nasional yang mantap seluruh dinamika sosial, budaya, dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan peluang positif bagi pertumbuhan kesejahteraan bangsa.
Kesadaran Berbangsa
Sebenarnya, proses reformasi selama enam tahun belakangan ini adalah kesempatan emas yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk merevitalisasi semangat dan cita-cita para pendiri negara kita untuk membangun negara Pancasila ini. Sayangnya, peluang untuk melakukan revitalisasi ideologi kebangsaan kita dalam era reformasi ini masih kurang dimanfaatkan. Bahkan dalam proses reformasi-selain sejumlah keberhasilan yang ada, terutama dalam bidang politik-juga muncul ekses berupa melemahnya kesadaran hidup berbangsa.
Manifestasinya muncul dalam bentuk gerakan separatisme, tidak diindahkannya konsensus nasional, pelaksanaan otonomi daerah yang menyuburkan etnosentrisme dan desentralisasi korupsi, demokratisasi yang dimanfaatkan untuk mengembangkan paham sektarian, dan munculnya kelompok-kelompok yang memromosikan secara terbuka ideologi di luar Pancasila.
Patut disadari oleh semua warga bangsa bahwa keragaman bangsa ini adalah berkah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh sebab itu, semangat Bhinneka Tunggal Ika harus terus dikembangkan karena bangsa ini perlu hidup dalam keberagaman, kesetaraan, dan harmoni. Sayangnya, belum semua warga bangsa kita menerima keragaman sebagai berkah. Oleh karenanya, kita semua harus menolak adanya konsepsi hegemoni mayoritas yang melindungi minoritas karena konsep tersebut tidak sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945 terbentuk dengan karakter utamanya mengakui pluralitas dan kesetaraan antarwarga bangsa. Hal tersebut merupakan kesepakatan bangsa kita yang bersifat final. Oleh karenanya, NKRI tidak dapat diubah menjadi bentuk negara yang lain dan perubahan bentuk NKRI tidak akan difasilitasi oleh NKRI sendiri.
Cita-cita yang mendasari berdirinya NKRI yang dirumuskan founding fathers telah membekali kita dengan aspek-aspek normatif negara bangsa yang menganut nilai-nilai yang sangat maju dan modern. Oleh sebab itu, tugas kita semua sebagai warga bangsa untuk mengimplementasikannya secara konkret. NKRI yang mengakui, menghormati keragaman dan kesetaraan adalah pilihan terbaik untuk mengantarkan masyarakat kita pada pencapaian kemajuan peradabannya.
Perlu disadari oleh semua pihak bahwa proses demokratisasi yang sedang berlangsung ini memiliki koridor, yaitu untuk menjaga dan melindungi keberlangsungan NKRI, yang menganut ideologi negara Pancasila yang membina keberagaman, dan memantapkan kesetaraan. Oleh karenanya, tidak semua hal dapat dilakukan dengan mengatasnamakan demokrasi.
Pancasila sebagaimana ideologi manapun di dunia ini, adalah kerangka berfikir yang senantiasa memerlukan penyempurnaan. Karena tidak ada satu pun ideologi yang disusun dengan begitu sempurnanya sehingga cukup lengkap dan bersifat abadi untuk semua zaman, kondisi, dan situasi. Setiap ideologi memerlukan hadirnya proses dialektika agar ia dapat mengembangkan dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang terjadi. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia yang mencintai negara dan bangsa ini berhak ikut dalam proses merevitalisasi ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, prestasi bangsa kita akan menentukan posisi Pancasila di tengah percaturan ideologi dunia saat ini dan di masa mendatang.
diambil dari artikel yang berjudul Ideologi Pancasila di Tengah Perubahan Dunia yang ditulis oleh Siswono Yudo Husodo, Ketua Umum DPP Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
New time call for new organizations, dengan tantangan yang berbeda diperlukan bentuk organisasi yang berbeda, dengan ciri efisiensi yang tinggi. Where do we go next; dengan berbagai perubahan yang terjadi, setiap organisasi-termasuk organisasi negara-perlu merumuskan dengan tepat arah yang ingin dituju. Peter Senge (1994) mengemukakan bahwa ke depan terjadi perubahan dari detail complexity menjadi dynamic complexitycosmopolitan, dan karenanya setiap pelakunya, termasuk pelaku bisnis dan politik dituntut memiliki 4 C, yaitu concept, competence, connection, dan confidence. yang membuat interpolasi menjadi sulit. Perubahan-perubahan terjadi sangat mendadak dan tidak menentu. Rossabeth Moss Kanter (1994) juga menyatakan bahwa masa depan akan didominasi oleh nilai-nilai dan pemikiran
Peran Ideologi
Sejak berakhirnya perang dingin yang kental diwarnai persaingan ideologi antara blok Barat yang memromosikan liberalisme-kapitalisme dan blok Timur yang mempromosikan komunisme-sosialisme, tata pergaulan dunia mengalami perubahan-perubahan yang mendasar. Beberapa kalangan mengatakan bahwa setelah berakhirnya perang dingin yang ditandai dengan bubarnya negara Uni Soviet dan runtuhnya tembok Berlin-di akhir dekade 1980-an- dunia ini mengakhiri periode bipolar dan memasuki periode multipolar.
Periode multipolar yang dimulai awal 1990-an yang kita alami selama sekitar satu dekade, juga pada akhirnya disinyalir banyak pihak terutama para pengamat politik internasional, telah berakhir setelah Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden George Bush memromosikan doktrin unilateralisme dalam menangani masalah internasional sebagai wujud dari konsepsi dunia unipolar yang ada di bawah pengaruhnya.
Dapat disimpulkan bahwa era persaingan ideologis dalam dimensi global telah berakhir. Saat ini kita belum dapat membayangkan bahwa dalam waktu dekat akan muncul kembali persaingan ideologis yang keras yang meliputi seluruh wilayah dunia ini. Dunia sekarang ini cenderung masuk kembali ke arah persaingan antarbangsa dan negara, yang dimensi utamanya terletak pada bidang ekonomi karena setiap negara sedang berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga bangsanya. Dalam era yang seperti ini, kedudukan ideologi nasional suatu negara akan berperan dalam mengembangkan kemampuan bersaing negara yang bersangkutan dengan negara lainnya.
Pancasila sebagai ideologi memiliki karakter utama sebagai ideologi nasional. Ia adalah cara pandang dan metode bagi seluruh bangsa Indonesia untuk mencapai cita-citanya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila adalah ideologi kebangsaan karena ia digali dan dirumuskan untuk kepentingan membangun negara bangsa Indonesia. Pancasila yang memberi pedoman dan pegangan bagi tercapainya persatuan dan kesatuan di kalangan warga bangsa dan membangun pertalian batin antara warga negara dengan tanah airnya.
Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia dengan berdasarkan Pancasila. Dengan ideologi nasional yang mantap seluruh dinamika sosial, budaya, dan politik dapat diarahkan untuk menciptakan peluang positif bagi pertumbuhan kesejahteraan bangsa.
Kesadaran Berbangsa
Sebenarnya, proses reformasi selama enam tahun belakangan ini adalah kesempatan emas yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk merevitalisasi semangat dan cita-cita para pendiri negara kita untuk membangun negara Pancasila ini. Sayangnya, peluang untuk melakukan revitalisasi ideologi kebangsaan kita dalam era reformasi ini masih kurang dimanfaatkan. Bahkan dalam proses reformasi-selain sejumlah keberhasilan yang ada, terutama dalam bidang politik-juga muncul ekses berupa melemahnya kesadaran hidup berbangsa.
Manifestasinya muncul dalam bentuk gerakan separatisme, tidak diindahkannya konsensus nasional, pelaksanaan otonomi daerah yang menyuburkan etnosentrisme dan desentralisasi korupsi, demokratisasi yang dimanfaatkan untuk mengembangkan paham sektarian, dan munculnya kelompok-kelompok yang memromosikan secara terbuka ideologi di luar Pancasila.
Patut disadari oleh semua warga bangsa bahwa keragaman bangsa ini adalah berkah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh sebab itu, semangat Bhinneka Tunggal Ika harus terus dikembangkan karena bangsa ini perlu hidup dalam keberagaman, kesetaraan, dan harmoni. Sayangnya, belum semua warga bangsa kita menerima keragaman sebagai berkah. Oleh karenanya, kita semua harus menolak adanya konsepsi hegemoni mayoritas yang melindungi minoritas karena konsep tersebut tidak sesuai dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) 1945 terbentuk dengan karakter utamanya mengakui pluralitas dan kesetaraan antarwarga bangsa. Hal tersebut merupakan kesepakatan bangsa kita yang bersifat final. Oleh karenanya, NKRI tidak dapat diubah menjadi bentuk negara yang lain dan perubahan bentuk NKRI tidak akan difasilitasi oleh NKRI sendiri.
Cita-cita yang mendasari berdirinya NKRI yang dirumuskan founding fathers telah membekali kita dengan aspek-aspek normatif negara bangsa yang menganut nilai-nilai yang sangat maju dan modern. Oleh sebab itu, tugas kita semua sebagai warga bangsa untuk mengimplementasikannya secara konkret. NKRI yang mengakui, menghormati keragaman dan kesetaraan adalah pilihan terbaik untuk mengantarkan masyarakat kita pada pencapaian kemajuan peradabannya.
Perlu disadari oleh semua pihak bahwa proses demokratisasi yang sedang berlangsung ini memiliki koridor, yaitu untuk menjaga dan melindungi keberlangsungan NKRI, yang menganut ideologi negara Pancasila yang membina keberagaman, dan memantapkan kesetaraan. Oleh karenanya, tidak semua hal dapat dilakukan dengan mengatasnamakan demokrasi.
Pancasila sebagaimana ideologi manapun di dunia ini, adalah kerangka berfikir yang senantiasa memerlukan penyempurnaan. Karena tidak ada satu pun ideologi yang disusun dengan begitu sempurnanya sehingga cukup lengkap dan bersifat abadi untuk semua zaman, kondisi, dan situasi. Setiap ideologi memerlukan hadirnya proses dialektika agar ia dapat mengembangkan dirinya dan tetap adaptif dengan perkembangan yang terjadi. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia yang mencintai negara dan bangsa ini berhak ikut dalam proses merevitalisasi ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, prestasi bangsa kita akan menentukan posisi Pancasila di tengah percaturan ideologi dunia saat ini dan di masa mendatang.
diambil dari artikel yang berjudul Ideologi Pancasila di Tengah Perubahan Dunia yang ditulis oleh Siswono Yudo Husodo, Ketua Umum DPP Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Pendidikan Pancasila
A. Dasar Pemikiran Pendidikan Pancasila
Era globalisasi menuntut adanya berbagai perubahan. Demikian juga bangsa Indonesia pada saat ini terjadi perubahan besar-besaran yang disebabkan oleh pengaruh dari luar maupun dari dalam negeri.
Kesemuanya di atas memerlukan kemampuan warga Negara yang mempunyai bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa.
B. Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
Di dalam kehidupan bangsa Indonesia tersebut prinsip hidup yang tersimpul di dalam pandangan hidup atau fisafat hidup bangsa (jati diri) yang oleh para pendiri bangsa/Negara dirumuskan dalam rumusan sederhana namun mendalam yang meliputi lima prnsip, yaitu Pancasila.
2. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia memiliki kepribadian tersendiri yang tercermin di dalam nilai-nilai budaya yang telah lama ada. Nilai-nilai budaya sebagai nilai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara dirumuskan dalam Pancasila.
3. Landasan Yuridis
Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, Keputusan Dirjen Dikti Nomor 265 Tahun 2000 mengatur tentang perlunya mata kuliah Pendidikan Pancasila.
4. Landasan Folosofis
Nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat Negara, maka dalam aspek penyelenggaraannya Negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system perundang-perundangan di Indonesia.
3. Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu keadlan social dalam masyarakat.
KAJIAN ILMIAH-FILSAFATI PENDIDIKAN PANCASILA
1. Pendekatan Ilmiah-filsafati dalam Pendidikan Pancasila
Pendekatan ilmiah mengandaikan adanya disiplin ilmu sebagai landasannya.
2. Macam-macam Ilmu Pengetahuan
a. Klasifikasi Ilmu Pengetahuan
- Ilmu-ilmu alam (Natural Sciences)
- Ilmu-ilmu sosial (Social Sciences)
- Ilmu-ilmu kemanusiaan/humaniora (The Humanities)
b. Filsafat sebagai Ilmu Kritis
“Filsafat adalah ciri berpikir manusia yang bersifat radikal, sistematis dan universal.”
Sidi Gazalba (1974)
Filsafat berciri radikal karena hal yang dibicarakan diupayakan tuntas ke akar permasalahan sampai kepada hakekatnya. Filsafat berciri sistematis artinya berpikir secara logis selangkah demi selangkah dan menunjukkan hu dandamenunjukan hubungan yang utuh dan saling berkaitan satu sama lain. Filsafat berciri universal dimaksudkan karena filsafat memandang persoalan secara umum, menyeluruh, tidak terikat ruang dan waktu.
Objek kajian dalam filsafat :
# Alam (Kosmologi)
# Manusia (Filsafat manusia, Filsafat social-politik Filsafat moral (etika), Filsafat Kebudayaan)
# Tuhan (Filsafat ketuhanan)
c. Ilmu Pengetahuan Empiris
Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga sesuatu itu dapat dikatakan sebagai suatu imu. Poedjawijaya menyebutnya sebagai syarat ilmiah (Kaelan, 1998), yaitu :
1. Berobjek
2. Bermetode
3. Bersistem
4. Bersifat Universal
SEJARAH PANCASILA
1. Masa Kerajaan
Sejarah Indonesia selalu menyebut bahwa ada dua kerajaan besar yang melambangkan kemegahan dan kejayaan Indonesia Masa Purba, yaitu Sriwijaya dan Majapahit.
2. Masa Penjajahan dan Perlawanan terhadap Penjajahan
Pada mulanya para imperialis hanya ingin mencari bahan mentah untuk industri. Namun, imperialisme ini akhirnya menimbulkan “Politik Penghisapan” daerah jajahan sehingga menimbulkan pemberontakan penduduk pribumi.
3. Kebangkitan Nasional
Perkembangan pendidikan di Indonesia sebagai akibat dari politik etis telah menimbulkan perubahan besar bagi sebagian rakyat Indonesia atau lebih tepatnya mengarah pada kesadaran nasional.
4. Sumpah Pemuda
Pada kongres II 26 – 28 Oktober 1928 PPPI telah memperoleh pengakuan yang bulat untuk semua golongan, yaitu keinsyafan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa sebagai cermin tertanamnya Indonesia bersatu (“Sumpah Pemuda”).
5. Penjajahan Jepang
Setelah berhasil mengambil alih kedudukan Belanda (KNIL) dimulailah kekuasaan Jepang di Indonesia, mereka masuk ke Indonesia dengan propaganda yang biasa disebut “3A”.
Sidang Pertama BPUPKI (28 Mei – 1 Juni 1945)
* Isi Pidato Mr.Muh.Yamin, berisi rancangan dasar Negara, yaitu :
1. Peri kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
* Isi Pidato Mr.Soepomo, berisi aliran pikiran tentang Negara, yaitu :
1. Aliran Pikiran Perseorangan (Individualis)
2. Aliran Teori Golongan (Class Theory)
3. Aliran Teori Integralistik
* Isi Pidato Ir.Soekarno, berisi dasar Indonesia merdeka, yaitu :
1. Kebangsaan (Nasionalisme)
2. Kemanusiaan (Internasionalisme)
3. Musyawarah, mufakat, perwakilan
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
* Sidang Kedua BPUPKI (10 – 16 Juli 1945)
Ir.Soekarno diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta). Selanjutnya dibicarakan materi tentang undang-undang dasar dan penjelasannya, serta susunan pemerintahan Negara oleh Mr. Soepomo.
6. Pembentukan PPKI dan Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk PPKI yang pada awalnya merupakan bentukan Jepang.
a. Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
b. Sidang Pertama PPKI
Agenda acara sidang ini adalah pengesahan Undang-Undang Dasar Negara RI, pengangkatan presiden dan wakil presiden dan pembentukan KNIP.
PEMBUKAAN UUD 1945
1. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Secara yuridis, Pancasila terletak dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dibuktikan dengan kata-kata “dengan berdasarkan kepada..” yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
2. Isi Pembukaan UUD 1945
a. Alinea Pertama, merupakan pernyataan hak atas segala bangsa akan kemerdekaan.
b. Alinea Kedua, mengandung pernyataan tentang berhasilnya perjuangan pergerakan kemerdekaan rakyat Indonesia.
c. Alinea Ketiga, merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.
d. Alinea Keempat, mengikrarkan pernyataan pembentukan pemerintahan Negara dengan dasar Pancasila.
3. Pokok - Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia dan mewujudkan cita-cita hukum (tertulis dan tidak tertulis)
4. Maksud / Tujuan Pembukaan UUD 1945
a. Mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya.
b. Menetapkan cita-cita bangsa yang ingin dicapai dengan kemerdekaannya.
c. Menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan hidup seluruh rakyat Indonesia.
d. Melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu.
5. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Undang – Undang Dasar
1. Bagian pertama, kedua dan ketiga merupakan serangkaian pernyataan tentang keadaan dan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia
2. Bagian keempat merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah Negara Indonesia ada, dan mempunyai hubungan kausal dan organis dengan batang tubuh UUD.
6. Hakekat dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 menurut hakekatnya merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental dan staatsfundamentalnorm, dan berkedudukan dua terhadap tertib hukum Indonesia, yaitu sebagai dasar tertib hukum Indonesia dan ketentuan hukum yang tertinggi. Kedudukan yang tetap, kuat dan tak bisa diubah ini dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi formal dan segi material.
7. Terpisahnya Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terpisah dengan Batang Tubuh UUD 1945 dan kedudukan serta hakekatnya lebih tinggi derajatnya dari Batang Tubuh UUD 1945.
8. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, tidak hanya menjelaskan dan menegaskan tetapi juga mempertanggungjawabkan
Era globalisasi menuntut adanya berbagai perubahan. Demikian juga bangsa Indonesia pada saat ini terjadi perubahan besar-besaran yang disebabkan oleh pengaruh dari luar maupun dari dalam negeri.
Kesemuanya di atas memerlukan kemampuan warga Negara yang mempunyai bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan pada nilai-nilai keagamaan dan nilai-nilai budaya bangsa.
B. Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
Di dalam kehidupan bangsa Indonesia tersebut prinsip hidup yang tersimpul di dalam pandangan hidup atau fisafat hidup bangsa (jati diri) yang oleh para pendiri bangsa/Negara dirumuskan dalam rumusan sederhana namun mendalam yang meliputi lima prnsip, yaitu Pancasila.
2. Landasan Kultural
Bangsa Indonesia memiliki kepribadian tersendiri yang tercermin di dalam nilai-nilai budaya yang telah lama ada. Nilai-nilai budaya sebagai nilai dasar berkehidupan berbangsa dan bernegara dirumuskan dalam Pancasila.
3. Landasan Yuridis
Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi, Keputusan Dirjen Dikti Nomor 265 Tahun 2000 mengatur tentang perlunya mata kuliah Pendidikan Pancasila.
4. Landasan Folosofis
Nilai-nilai Pancasila merupakan dasar filsafat Negara, maka dalam aspek penyelenggaraannya Negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system perundang-perundangan di Indonesia.
3. Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mendukung kerakyatan yang mengutamakan upaya mewujudkan suatu keadlan social dalam masyarakat.
KAJIAN ILMIAH-FILSAFATI PENDIDIKAN PANCASILA
1. Pendekatan Ilmiah-filsafati dalam Pendidikan Pancasila
Pendekatan ilmiah mengandaikan adanya disiplin ilmu sebagai landasannya.
2. Macam-macam Ilmu Pengetahuan
a. Klasifikasi Ilmu Pengetahuan
- Ilmu-ilmu alam (Natural Sciences)
- Ilmu-ilmu sosial (Social Sciences)
- Ilmu-ilmu kemanusiaan/humaniora (The Humanities)
b. Filsafat sebagai Ilmu Kritis
“Filsafat adalah ciri berpikir manusia yang bersifat radikal, sistematis dan universal.”
Sidi Gazalba (1974)
Filsafat berciri radikal karena hal yang dibicarakan diupayakan tuntas ke akar permasalahan sampai kepada hakekatnya. Filsafat berciri sistematis artinya berpikir secara logis selangkah demi selangkah dan menunjukkan hu dandamenunjukan hubungan yang utuh dan saling berkaitan satu sama lain. Filsafat berciri universal dimaksudkan karena filsafat memandang persoalan secara umum, menyeluruh, tidak terikat ruang dan waktu.
Objek kajian dalam filsafat :
# Alam (Kosmologi)
# Manusia (Filsafat manusia, Filsafat social-politik Filsafat moral (etika), Filsafat Kebudayaan)
# Tuhan (Filsafat ketuhanan)
c. Ilmu Pengetahuan Empiris
Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga sesuatu itu dapat dikatakan sebagai suatu imu. Poedjawijaya menyebutnya sebagai syarat ilmiah (Kaelan, 1998), yaitu :
1. Berobjek
2. Bermetode
3. Bersistem
4. Bersifat Universal
SEJARAH PANCASILA
1. Masa Kerajaan
Sejarah Indonesia selalu menyebut bahwa ada dua kerajaan besar yang melambangkan kemegahan dan kejayaan Indonesia Masa Purba, yaitu Sriwijaya dan Majapahit.
2. Masa Penjajahan dan Perlawanan terhadap Penjajahan
Pada mulanya para imperialis hanya ingin mencari bahan mentah untuk industri. Namun, imperialisme ini akhirnya menimbulkan “Politik Penghisapan” daerah jajahan sehingga menimbulkan pemberontakan penduduk pribumi.
3. Kebangkitan Nasional
Perkembangan pendidikan di Indonesia sebagai akibat dari politik etis telah menimbulkan perubahan besar bagi sebagian rakyat Indonesia atau lebih tepatnya mengarah pada kesadaran nasional.
4. Sumpah Pemuda
Pada kongres II 26 – 28 Oktober 1928 PPPI telah memperoleh pengakuan yang bulat untuk semua golongan, yaitu keinsyafan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa sebagai cermin tertanamnya Indonesia bersatu (“Sumpah Pemuda”).
5. Penjajahan Jepang
Setelah berhasil mengambil alih kedudukan Belanda (KNIL) dimulailah kekuasaan Jepang di Indonesia, mereka masuk ke Indonesia dengan propaganda yang biasa disebut “3A”.
Sidang Pertama BPUPKI (28 Mei – 1 Juni 1945)
* Isi Pidato Mr.Muh.Yamin, berisi rancangan dasar Negara, yaitu :
1. Peri kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
* Isi Pidato Mr.Soepomo, berisi aliran pikiran tentang Negara, yaitu :
1. Aliran Pikiran Perseorangan (Individualis)
2. Aliran Teori Golongan (Class Theory)
3. Aliran Teori Integralistik
* Isi Pidato Ir.Soekarno, berisi dasar Indonesia merdeka, yaitu :
1. Kebangsaan (Nasionalisme)
2. Kemanusiaan (Internasionalisme)
3. Musyawarah, mufakat, perwakilan
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
* Sidang Kedua BPUPKI (10 – 16 Juli 1945)
Ir.Soekarno diminta menjelaskan tentang kesepakatan tanggal 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta). Selanjutnya dibicarakan materi tentang undang-undang dasar dan penjelasannya, serta susunan pemerintahan Negara oleh Mr. Soepomo.
6. Pembentukan PPKI dan Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk PPKI yang pada awalnya merupakan bentukan Jepang.
a. Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 17 Agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia Soekarno-Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
b. Sidang Pertama PPKI
Agenda acara sidang ini adalah pengesahan Undang-Undang Dasar Negara RI, pengangkatan presiden dan wakil presiden dan pembentukan KNIP.
PEMBUKAAN UUD 1945
1. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Secara yuridis, Pancasila terletak dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dibuktikan dengan kata-kata “dengan berdasarkan kepada..” yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
2. Isi Pembukaan UUD 1945
a. Alinea Pertama, merupakan pernyataan hak atas segala bangsa akan kemerdekaan.
b. Alinea Kedua, mengandung pernyataan tentang berhasilnya perjuangan pergerakan kemerdekaan rakyat Indonesia.
c. Alinea Ketiga, merupakan pernyataan kemerdekaan rakyat Indonesia.
d. Alinea Keempat, mengikrarkan pernyataan pembentukan pemerintahan Negara dengan dasar Pancasila.
3. Pokok - Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945, meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia dan mewujudkan cita-cita hukum (tertulis dan tidak tertulis)
4. Maksud / Tujuan Pembukaan UUD 1945
a. Mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya.
b. Menetapkan cita-cita bangsa yang ingin dicapai dengan kemerdekaannya.
c. Menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan hidup seluruh rakyat Indonesia.
d. Melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu.
5. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Undang – Undang Dasar
1. Bagian pertama, kedua dan ketiga merupakan serangkaian pernyataan tentang keadaan dan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia
2. Bagian keempat merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah Negara Indonesia ada, dan mempunyai hubungan kausal dan organis dengan batang tubuh UUD.
6. Hakekat dan Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 menurut hakekatnya merupakan pokok kaidah Negara yang fundamental dan staatsfundamentalnorm, dan berkedudukan dua terhadap tertib hukum Indonesia, yaitu sebagai dasar tertib hukum Indonesia dan ketentuan hukum yang tertinggi. Kedudukan yang tetap, kuat dan tak bisa diubah ini dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi formal dan segi material.
7. Terpisahnya Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terpisah dengan Batang Tubuh UUD 1945 dan kedudukan serta hakekatnya lebih tinggi derajatnya dari Batang Tubuh UUD 1945.
8. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, tidak hanya menjelaskan dan menegaskan tetapi juga mempertanggungjawabkan
Langganan:
Postingan (Atom)